Anggaran Rumah Tangga HMI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Muda
Adalah Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang telah mengikuti Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA).
Pasal 2
Anggota Biasa
Adalah anggota muda yang telah memenuhi syarat dan/atau anggota muda yang telah mengikuti Latihan Kader I
Pasal 3
Anggota Luar Biasa
a) Mahasiswa pendengar yang beragama Islam yang telah mencatatkan namanya
b) Mahasiswa Islam di luar negeri yang telah mencatatkan namanya
c) Mahasiswa Islam luar negeri yang belajar di Indonesia yang telah mencatat namanya
Pasal 4
Anggota Kehormatan
Adalah orang yang berjasa kepada HMI yang telah ditetapkan oleh Pengurus Cabang/Pengurus Besar
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 5
a) Setiap mahasiswa Islam yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar/Rumah Tangga serta Pedoman-Pedoman Pokok lainnya kepada Pengurus Cabang setempat
b) Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (a) dan yang bersangkutan telah mengikuti MAPERCA, setelah itu dinyatakan sebagai anggota muda HMI
c) Mahasiswa Islam yang telah memenuhi syarat (a) dan/atau anggota muda HMI dapat mengikuti latihan kader I dan setelah lulus dinyatakan sebagai anggota biasa HMI
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 6
a) Masa keanggotaan terhitung sejak mengikuti MAPERCA (anggota muda) dan berakhir :
1. Maksimum 5 (lima) tahun untuk program S0
2. Maksimum 7 (tujuh) tahun untuk program sarjana dan 9 (sembilan) tahun untuk program Pasca Sarjana
b) Anggota yang habis masa keanggotaannya karena:
1. Telah habis masa keanggotaannya
2. Meninggal dunia
3. Atas permintaan sendiri
4. Diberhentikan atau dipecat
c) Anggota yang habis masa keanggotaanya saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaanya sampai habis masa kepengurusan
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
Hak Anggota
a) Anggota muda hanya mempunyai hak bicara
b) Anggota biasa disamping mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a), dan mengikuti latihan-latihan organisasi, juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih
c) Anggota luar biasa mempunyai hak mengajukan saran atau usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis dan bila diperlukan dapat menjadi pengurus lembaga kekaryaan
d) Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis
Pasal 8
Kewajiban Anggota
a) Membayar uang pangkal dan iuran anggota
b) Menjaga nama baik organisasi
c) Berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI
d) Bagi anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak berlaku ayat (a)
BAGIAN V
MUTASI
Pasal 9
a) Mutasi anggota adalah perpindahan status keanggotaaan dari satu cabang ke cabang lain
b) Dalam keadaan tertentu seorang anggota HMI dari suatu cabang dapat berpindah keanggotaannya ke cabang lain atas persetujuan cabang asalnya
c) Untuk memperoleh persetujuan dari cabang asal, maka seorang anggota ahrus menhajukan permohonan secara tertulis untuk selanjutnya diberikan surat keterangan
BAGIAN VI
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 10
a) Dalam keadaan tertentu anggota HMI dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan Pengurus Cabang
b) Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku
c) Ketentuan tentang jabatan seperti dimaksud pada ayat ( b ) diatas, diatur dalam ketentuan sendiri
d) Anggota HMI mempunyai kedudukan pada organisasi lain di luar HMI, harus menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketetuan lainnya
BAGIAN VII
SKORSING DAN PEMECATAN
Pasal 11
Skorsing/Pemecatan
a) Anggota dapat diskors/dipecat karena:
1. Bertindakbertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh HMI
2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik HMI
b) Anggota yang diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu
c) Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan/peraturan sendiri
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
KONGGRES
Pasal 12
Status
a) Kongres merupakan musyawarah utusan cabang-cabang
b) Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi
c) Kongres diadakan 2 (dua) tahun sekali
d) Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 12 ayat (c)
e) Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat diselenggarakan atas inisiatif satu cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang penuh
Pasal 13
Kekuasaan/Wewenang
a) Meminta Laporan pertanggung jawaban Pengurus Besar
b) Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Pedoman-Pedoman Pokok, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi dan Program Kerja Nasional
c) Memilih Pengurus Besar dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai Formateur dan dua mide Formateur
d) Menetapkan calon-calon anggota Majelis Pekerja Kongres (MPK)
e) Menetapkan calon-calon tempat penyelenggaraan kongres berikutnya
Pasal 14
Tata Tertib
a) Peserta kongres terdiri dari Pengurus Besar, Utusan/Peninjau cabang, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Kekaryaan HMI, Bakornas LPI, Badko HMI, Anggota MPK, dan undangan Pengurus Besar
b) Badko HMI, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Kekaryaan, Bakornas LPL, anggota MPK, Cabang persiapan, dan undangan Pengurus Besar merupakan peserta peninjau
c) Peserta utusan (Cabang penuh) mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara
d) Banyaknya utusan cabang dalam konggres dari jumlah anggota biasa dengan cabang penuh dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
Sn = a.px-1, dimana n > x >= n - 1
n adalah bilangan asli {1, 2, 3, 4,…}
Sn = jumlah anggota biasa
a = 150 (serattus lima puluh)
p = pembanding = 3 (tiga)
n = jumlah utusan
Jumlah anggota Jumlah Utusan
150 s/d 449 1
450 s/d 1.349 2
1.350 s/d 4.049 3
4.050 s/d 12.149 4
12.150 s/d 36.449 5
36.450 s/d 109.349 6
109.350 s/d 328.049 7
dan seterusnya ……….
e) Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus Besar.
f) Pimpinan sidang kongres dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
g) Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan (cabang penuh).
h) Apabila ayat (g) tidak terpenuhi maka kongres diundur selama 2 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
i) Setelah PB menyampaikan LPJ di hadapan peserta kongres maka PB dinyatakan demisioner.
BAGIAN II
KONFERENSI CABANG/ MUSYAWARAH ANGGOTA CABANG
Pasal 15
Status
a) Konferensi cabang (Konfercab) merupakan musyawarah utusan Komisariat.
b) Bagi cabang yang tidak mempunyai komisariat, diselenggarakan Musyawarah Anggota Cabang (Muscab).
c) Konfercab/Muscab diselenggarakan satu kali setahun.
Pasal 16
Kekuasaan/Wewenang
a) Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus cabang
b) Menetapkan Program Kerja Cabang
c) Memilih pengurus Cabang dengan jalan memilih ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur
d) Menetapkan calon-calon anggota Majelis Pekerja Konferensi Cabang (MPKC)
Pasal 17
Tata Tertib Konferensi Cabang/Musyawarah Anggota Cabang
a) Peserta Konfercab terdiri dari Pengurus cabang, Utusan / Peninjau Komisariat, Kohati cabang, LPL, Anggota MPKC, Korkom dan undangan Pengurus Cabang.
b) Pengurus Cabang adalah penanggungjawab penyelenggara konferensi/musyawarah anggota cabang, komisariat penuh adalah peserta utusan, kohati cabang, lembaga kekaryaaan, LPL, anggota MPKC, Korkom, komisariat persiapan, dan undangan pengurus cabang adalah peserta peninjau.
c) Untuk Muscab, pengurus cabang adalah penanggung jawab penyelenggaraan Muscab, anggota biasa adalah peserta utusan, kohati cabang, lembaga kekaryaan, LPL, anggota MPKC, undangan Cabang adalah peserta peninjau.
d) Peserta utusan (komisariat penuh/anggota biasa) mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
e) Banyaknya peserta utusan (komisariat penuh ) pada konfercab disesuaikan dengan pasal 14 ayat (d) dengan ketentuan a = 50 sedangkan peserta peninjau ditetapkan pengurus cabang.
f) Pimpinan sidang Konfercab/muscab dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
g) Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan syah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta utusan komisariat/komisariat penuh
h) Apabila ayat (g) tidak terpenuhi, maka konfercab/muscab diundur 1x24 jam setelah itu dinyatakan sah
i) Setelah pengurus cabang menyampaikan LPJ di hadapan peserta Konfercab/Muscab maka pengurus cabang dinyatakan demisioner.
BAGIAN III
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal 18
Status
a) Rapat anggota komisariat (RAK) merupakan musyawarah anggota biasa komisariat.
b) RAK diadakan satu kali dalam satu tahun
Pasal 19
Kekuasaan / wewenang
a) Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus cabang
b) Menetapkan program kerja komisariat
c) Memilih pengurus komisariat dengan jalan memilih ketua umum yang merangkap sebagai formateur dan kemudian dua mide formateur.
d) Menetapkan calon-calon anggota majelis pekerja rapat anggota komisariat (MPRAK).
Pasal 20
Tata tertib rapat anggota komisariat
a) Peserta RAK terdiri dari pengurus komisariat, anggota biasa komisariat, pengurus kohati komisariat, anggota muda, anggota luar biasa dan undangan pengurus komisariat.
b) Pengurus komisariat adalah penaggungjawab penyelenggara RAK, anggota biasa adalah utusan, anggota muda, anggota luar biasa, dan undangan pengurus komisariat adalah peserta peninjau.
c) Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
d) Pimpinan sidang RAK dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
e) RAK baru dapat dinyatakan syah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota biasa.
f) Apabila ayat (e) tidak terpenuhi maka RAK diundur 1x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
g) Setelah LPJ pengurus komisariat diterima oleh peserta RAK maka pengurus komisariat dinyatakan demisioner.
B. STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN IV
PENGURUS BESAR
Pasal 21
Status
a) Pengurus Besar (PB) adalah Badan/Insatansi kepemimpinan tertinggi organisasi.
b) Masa jabatan PB adalah dua tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Besar demisioner.
Pasal 22
Personalia Pengurus Besar
a) Formasi Pengurus Besar sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.
b) Ketua Umum Bakornas Lembaga Kekaryaan, Ketua Umum Bakornas LPL, Ketua Umum Badko, dan Ketua Umum Kohati PB HMI adalah anggota Pleno Pengurus Besar.
c) Yang dapat menjadi Pengurus Besar adalah anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus Cabang, berprestasi dan telah mengikuti Latihan Kader III dan/atau Latihan Tingkat Nasional lainnya.
d) Setiap personalia PB tidak diperbolehkan untuk menjabat lebih dari (2) periode kepengurusan kecuali jabatan Ketua Umum.
e) Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum oleh Sidang Pleno Pengurus Besar.
Pasal 23
Tugas dan Wewenang
a) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kongres, personalia Pengurus Besar harus sudah dibentuk, dan Pengurus Besar demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus Besar yang baru.
b) Pengurus Besar baru dapat menyelenggarakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan Pengurus Besar demisioner.
c) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan kongres.
d) Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HMI kepada aparat HMI se-Indonesia.
e) Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan, atau setidak-tidaknya 4 (empat) kali selama periode berlangsung.
f) Menyelenggarakan kongres pada akhir periode.
g) Menyiapkan draft materi kongres.
h) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui kongres
i) Mengangkat dan mensyahkan Pengurus Badko dengan tetap memperhatikan Musyawarah daerah.
j) Mensyahkan Pengurus BADKO.
k) Menaikkan dan menurunkan status Cabang berdasarkan evaluasi perkembangan Cabang.
l) Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.
BAGIAN V
BADAN KOORDINASI
Pasal 24
Status
a) Badko adalah badan pembantu Pengurus Besar.
b) Badko HMI dibentuk untuk mengkoordinir beberapa Cabang.
c) Masa jabatan Pengurus Badko disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Besar.
Pasal 25
Personalia Pengurus Badko
a) Formasi Pengurus Badko hanya terdiri dari Ketua Umum, Ketua Bidang Intern, Ketua Bidang Ekstern, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara Umum
b) Yang menjadi Pengurus Badko adalah anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus Cabang, berprestasi dan minimal telah mengikuti Latihan Kader II.
c) Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua Umum oleh Sidang Pleno Badko untuk selanjutnya ditetapkan/disyahkan menjadi Pejabat Ketua Umum oleh Pengurus Besar.
Pasal 26
Tugas dan Wewenang
a) Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Besar tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.
b) Mewakili PB menyelesaikan persoalan intern di wilayah koordinasinya tanpa meninggalkan keharusan konsultasi dengan PB.
c) Melaksanakan segala hal yang diputuskan Musyawarah Daerah (MUSDA).
d) Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan.
e) Membantu menyiapkan draft materi kongres.
f) Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan cabang dalam wilayah koordinasinya.
g) Membentuk dan mengesahkan cabang persiapan.
h) Melantik cabang-cabang diwilayah koordinasinya berdasarkan surat keputusan PB HMI
i) Meminta laporan cabang-cabang dalam wilayah koordinasinya.
j) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan setiap semester kepada PB.
k) Menyelenggarakan Musda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kongres.
l) Memberikan laporan Pertanggung jawaban kepada Musda.
Pasal 27
Musyawarah Daerah
a) Musyawarah Daerah (Musda) adalah musyawarah utusan cabang-cabang yang ada dalam wilayah koordinasinya.
b) Penyelenggaraan Musda dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah konggres.
c) Apabila ayat (2) tidak terpenuhi, PB segera mengambil inisiatif untuk segera menetapkan Ketua Umum Badko.
d) Kekuasaan dan wewenang Musda adalah menetapkan Program Kerja dan memilih Ketua Umum/Formateur Badko yang selanjutnya menyususun kepengurusan untuk disahkan oleh PB.
e) Tata Tertib Musda disesuaikan dengan pasal 14 ART.
BAGIAN VI
CABANG
Pasal 28
Status
a) Cabang merupakan suatu kesatuan organisasi yang dibentuk di daerah yang ada perguruan tinggi dan atau lembaga pendidikan lainnya yang sederajat.
b) Masa jabatan Pengurus Cabang adalah satu tahun, terhitung semenjak pelantikan/serah terima jabatan Pengurus Cabang demisioner.
Pasal 29
Personalia Pengurus Cabang
a) Formasi Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
b) Yang dapat menjadi Pengurus Cabang adalah anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaan satu tahun dan telah mengikuti Latihan Kader II dan diutamakan yang pernah aktif di lembaga kekaryaan, Korkom, dan/atau pernah menjadi Pengurus Komisariat.
c) Apabila Ketua Umum Cabang tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dianglat Pejabat Ketua Umum Cabang oleh Sidang Pleno cabang dan untuk selanjutnya ditetapkan/disyahkan menjadi Pejabat Ketua Umum.
d) Ketua Umum Korkom, Rayon, Badan-badan Khusus, dan Ketua Umum Komisariat merupakan anggota Pleno Cabang.
Pasal 30
Tugas dan Wewenang
a) Pengurus Cabang Baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan/serah terima jabatan dengan Pengurus Cabang demisioner.
b) Selambat-lambatnya setelah 15 (lima belas) hari setelah konperensi, personalia Pengurus Cabang harus sudah terbentuk, dan Pengurus Cabang demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus Cabang yang baru.
c) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Konpercab/Muscab, kebijaksanaan nasional organisasi serta ketentuan-ketentuan lainnya.
d) Membentuk Korkom dan/atau Rayon bila diperlukan.
e) Mengangkat dan mengesahkan Pengurus Korkom dan/atau Rayon.
f) Mengesahkan Pengurus Komisariat dan Badan Khusus.
g) Membantu Pengembangan Lembaga kekaryaan.
h) Melaksanakan Pleno sekurang-kurangnya sekali 4 (empat) bulan atau sekurang-kurangnya 2 (dua) kali selama satu periode.
i) Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 4 (empat) bulan sekali kepada PB dengan tembusan kepada Pengurus Badko.
j) Menyelenggarakan Konperensi/Muscab.
k) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Konperensi/Muscab.
Pasal 31
Pendirian Cabang
a) Anggota HMI yang ingin mendirikan Cabang Persiapan harus mendapat pengesahan dari Badko yang bersangkutan.
b) Untuk mendirikan Cabang Persiapan harus mengajukan permohonan kepada Badko untuk mendapatkan pengesahan, setelah mempunyai anggota sekurang-kurangnya 100 (seratus) orang.
c) Sekurang-kurangnya setelah setahun berdiri dengan bimbingan dan pengawasan Badko yang bersangkutan, mempunyai minimal 150 (seratus limapuluh) orang anggota biasa.
d) Mempunyai 1 (satu) lembaga kekaryaan aktif, Pengurus Cabang Persiapan dapat mengajukan permohonan kepada PB untuk disahkan sebagai cabang penuh dengan disertai yang rekomendasi Badko yang bersangkutan.
e) Di tempat tertentu di luar negeri Pengurus Besar dapat mendirikan cabang dengan pengecualian ayat a, b, dan c.
f) Untuk mendirikan cabang baru dari satu Cabang Penuh harus mempunyai minimal 150 (seratus lima puluh) orang anggota biasa, sekurang-kurangnya 3(tiga) komisariat penuh, mempunyai 1 (satu) LPL aktif, 1 (satu) lembaga kekaryaan aktif, direkomendasikan oleh konperensi cabang penuh bersangkutan dan tidak berada dalam satu wilayah administrasi tingkat II (kodya/kabupaten) yang sama
Pasal 32
Penuruan Status dan Pembubaran Cabang
a) Status cabang dapat diturunkan dari cabang penuh mejadi cabang persiapan, apabila :
- Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan konferensi cabang selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.
- Tidak melaksanakan LK II minimal dua kali dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
- Tidak melaksanakan rapat pleno minimal empat kali selama 2 (dua) periode kepengurusan, rapat harian dan rapat presidium minimal 10 (sepuluh) kali selama 2 (dua) periode kepengurusan.
b) Apabila cabang yang sudah diturunkan statusnya dan tidak mampu menaikkan status cabangnya menjadi cabang penuh dalam 2 (dua) tahun, maka cabang yang bersangkutan dinyatakan bubar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Muda
Adalah Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang telah mengikuti Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA).
Pasal 2
Anggota Biasa
Adalah anggota muda yang telah memenuhi syarat dan/atau anggota muda yang telah mengikuti Latihan Kader I
Pasal 3
Anggota Luar Biasa
a) Mahasiswa pendengar yang beragama Islam yang telah mencatatkan namanya
b) Mahasiswa Islam di luar negeri yang telah mencatatkan namanya
c) Mahasiswa Islam luar negeri yang belajar di Indonesia yang telah mencatat namanya
Pasal 4
Anggota Kehormatan
Adalah orang yang berjasa kepada HMI yang telah ditetapkan oleh Pengurus Cabang/Pengurus Besar
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 5
a) Setiap mahasiswa Islam yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar/Rumah Tangga serta Pedoman-Pedoman Pokok lainnya kepada Pengurus Cabang setempat
b) Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (a) dan yang bersangkutan telah mengikuti MAPERCA, setelah itu dinyatakan sebagai anggota muda HMI
c) Mahasiswa Islam yang telah memenuhi syarat (a) dan/atau anggota muda HMI dapat mengikuti latihan kader I dan setelah lulus dinyatakan sebagai anggota biasa HMI
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 6
a) Masa keanggotaan terhitung sejak mengikuti MAPERCA (anggota muda) dan berakhir :
1. Maksimum 5 (lima) tahun untuk program S0
2. Maksimum 7 (tujuh) tahun untuk program sarjana dan 9 (sembilan) tahun untuk program Pasca Sarjana
b) Anggota yang habis masa keanggotaannya karena:
1. Telah habis masa keanggotaannya
2. Meninggal dunia
3. Atas permintaan sendiri
4. Diberhentikan atau dipecat
c) Anggota yang habis masa keanggotaanya saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaanya sampai habis masa kepengurusan
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
Hak Anggota
a) Anggota muda hanya mempunyai hak bicara
b) Anggota biasa disamping mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a), dan mengikuti latihan-latihan organisasi, juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih
c) Anggota luar biasa mempunyai hak mengajukan saran atau usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis dan bila diperlukan dapat menjadi pengurus lembaga kekaryaan
d) Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis
Pasal 8
Kewajiban Anggota
a) Membayar uang pangkal dan iuran anggota
b) Menjaga nama baik organisasi
c) Berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI
d) Bagi anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak berlaku ayat (a)
BAGIAN V
MUTASI
Pasal 9
a) Mutasi anggota adalah perpindahan status keanggotaaan dari satu cabang ke cabang lain
b) Dalam keadaan tertentu seorang anggota HMI dari suatu cabang dapat berpindah keanggotaannya ke cabang lain atas persetujuan cabang asalnya
c) Untuk memperoleh persetujuan dari cabang asal, maka seorang anggota ahrus menhajukan permohonan secara tertulis untuk selanjutnya diberikan surat keterangan
BAGIAN VI
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 10
a) Dalam keadaan tertentu anggota HMI dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan Pengurus Cabang
b) Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku
c) Ketentuan tentang jabatan seperti dimaksud pada ayat ( b ) diatas, diatur dalam ketentuan sendiri
d) Anggota HMI mempunyai kedudukan pada organisasi lain di luar HMI, harus menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketetuan lainnya
BAGIAN VII
SKORSING DAN PEMECATAN
Pasal 11
Skorsing/Pemecatan
a) Anggota dapat diskors/dipecat karena:
1. Bertindakbertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh HMI
2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik HMI
b) Anggota yang diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu
c) Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan/peraturan sendiri
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
KONGGRES
Pasal 12
Status
a) Kongres merupakan musyawarah utusan cabang-cabang
b) Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi
c) Kongres diadakan 2 (dua) tahun sekali
d) Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 12 ayat (c)
e) Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat diselenggarakan atas inisiatif satu cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang penuh
Pasal 13
Kekuasaan/Wewenang
a) Meminta Laporan pertanggung jawaban Pengurus Besar
b) Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Pedoman-Pedoman Pokok, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi dan Program Kerja Nasional
c) Memilih Pengurus Besar dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai Formateur dan dua mide Formateur
d) Menetapkan calon-calon anggota Majelis Pekerja Kongres (MPK)
e) Menetapkan calon-calon tempat penyelenggaraan kongres berikutnya
Pasal 14
Tata Tertib
a) Peserta kongres terdiri dari Pengurus Besar, Utusan/Peninjau cabang, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Kekaryaan HMI, Bakornas LPI, Badko HMI, Anggota MPK, dan undangan Pengurus Besar
b) Badko HMI, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Kekaryaan, Bakornas LPL, anggota MPK, Cabang persiapan, dan undangan Pengurus Besar merupakan peserta peninjau
c) Peserta utusan (Cabang penuh) mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara
d) Banyaknya utusan cabang dalam konggres dari jumlah anggota biasa dengan cabang penuh dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
Sn = a.px-1, dimana n > x >= n - 1
n adalah bilangan asli {1, 2, 3, 4,…}
Sn = jumlah anggota biasa
a = 150 (serattus lima puluh)
p = pembanding = 3 (tiga)
n = jumlah utusan
Jumlah anggota Jumlah Utusan
150 s/d 449 1
450 s/d 1.349 2
1.350 s/d 4.049 3
4.050 s/d 12.149 4
12.150 s/d 36.449 5
36.450 s/d 109.349 6
109.350 s/d 328.049 7
dan seterusnya ……….
e) Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus Besar.
f) Pimpinan sidang kongres dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
g) Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan (cabang penuh).
h) Apabila ayat (g) tidak terpenuhi maka kongres diundur selama 2 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
i) Setelah PB menyampaikan LPJ di hadapan peserta kongres maka PB dinyatakan demisioner.
BAGIAN II
KONFERENSI CABANG/ MUSYAWARAH ANGGOTA CABANG
Pasal 15
Status
a) Konferensi cabang (Konfercab) merupakan musyawarah utusan Komisariat.
b) Bagi cabang yang tidak mempunyai komisariat, diselenggarakan Musyawarah Anggota Cabang (Muscab).
c) Konfercab/Muscab diselenggarakan satu kali setahun.
Pasal 16
Kekuasaan/Wewenang
a) Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus cabang
b) Menetapkan Program Kerja Cabang
c) Memilih pengurus Cabang dengan jalan memilih ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur
d) Menetapkan calon-calon anggota Majelis Pekerja Konferensi Cabang (MPKC)
Pasal 17
Tata Tertib Konferensi Cabang/Musyawarah Anggota Cabang
a) Peserta Konfercab terdiri dari Pengurus cabang, Utusan / Peninjau Komisariat, Kohati cabang, LPL, Anggota MPKC, Korkom dan undangan Pengurus Cabang.
b) Pengurus Cabang adalah penanggungjawab penyelenggara konferensi/musyawarah anggota cabang, komisariat penuh adalah peserta utusan, kohati cabang, lembaga kekaryaaan, LPL, anggota MPKC, Korkom, komisariat persiapan, dan undangan pengurus cabang adalah peserta peninjau.
c) Untuk Muscab, pengurus cabang adalah penanggung jawab penyelenggaraan Muscab, anggota biasa adalah peserta utusan, kohati cabang, lembaga kekaryaan, LPL, anggota MPKC, undangan Cabang adalah peserta peninjau.
d) Peserta utusan (komisariat penuh/anggota biasa) mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
e) Banyaknya peserta utusan (komisariat penuh ) pada konfercab disesuaikan dengan pasal 14 ayat (d) dengan ketentuan a = 50 sedangkan peserta peninjau ditetapkan pengurus cabang.
f) Pimpinan sidang Konfercab/muscab dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
g) Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan syah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta utusan komisariat/komisariat penuh
h) Apabila ayat (g) tidak terpenuhi, maka konfercab/muscab diundur 1x24 jam setelah itu dinyatakan sah
i) Setelah pengurus cabang menyampaikan LPJ di hadapan peserta Konfercab/Muscab maka pengurus cabang dinyatakan demisioner.
BAGIAN III
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal 18
Status
a) Rapat anggota komisariat (RAK) merupakan musyawarah anggota biasa komisariat.
b) RAK diadakan satu kali dalam satu tahun
Pasal 19
Kekuasaan / wewenang
a) Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus cabang
b) Menetapkan program kerja komisariat
c) Memilih pengurus komisariat dengan jalan memilih ketua umum yang merangkap sebagai formateur dan kemudian dua mide formateur.
d) Menetapkan calon-calon anggota majelis pekerja rapat anggota komisariat (MPRAK).
Pasal 20
Tata tertib rapat anggota komisariat
a) Peserta RAK terdiri dari pengurus komisariat, anggota biasa komisariat, pengurus kohati komisariat, anggota muda, anggota luar biasa dan undangan pengurus komisariat.
b) Pengurus komisariat adalah penaggungjawab penyelenggara RAK, anggota biasa adalah utusan, anggota muda, anggota luar biasa, dan undangan pengurus komisariat adalah peserta peninjau.
c) Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
d) Pimpinan sidang RAK dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
e) RAK baru dapat dinyatakan syah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota biasa.
f) Apabila ayat (e) tidak terpenuhi maka RAK diundur 1x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
g) Setelah LPJ pengurus komisariat diterima oleh peserta RAK maka pengurus komisariat dinyatakan demisioner.
B. STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN IV
PENGURUS BESAR
Pasal 21
Status
a) Pengurus Besar (PB) adalah Badan/Insatansi kepemimpinan tertinggi organisasi.
b) Masa jabatan PB adalah dua tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Besar demisioner.
Pasal 22
Personalia Pengurus Besar
a) Formasi Pengurus Besar sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.
b) Ketua Umum Bakornas Lembaga Kekaryaan, Ketua Umum Bakornas LPL, Ketua Umum Badko, dan Ketua Umum Kohati PB HMI adalah anggota Pleno Pengurus Besar.
c) Yang dapat menjadi Pengurus Besar adalah anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus Cabang, berprestasi dan telah mengikuti Latihan Kader III dan/atau Latihan Tingkat Nasional lainnya.
d) Setiap personalia PB tidak diperbolehkan untuk menjabat lebih dari (2) periode kepengurusan kecuali jabatan Ketua Umum.
e) Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum oleh Sidang Pleno Pengurus Besar.
Pasal 23
Tugas dan Wewenang
a) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kongres, personalia Pengurus Besar harus sudah dibentuk, dan Pengurus Besar demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus Besar yang baru.
b) Pengurus Besar baru dapat menyelenggarakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan Pengurus Besar demisioner.
c) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan kongres.
d) Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HMI kepada aparat HMI se-Indonesia.
e) Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan, atau setidak-tidaknya 4 (empat) kali selama periode berlangsung.
f) Menyelenggarakan kongres pada akhir periode.
g) Menyiapkan draft materi kongres.
h) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui kongres
i) Mengangkat dan mensyahkan Pengurus Badko dengan tetap memperhatikan Musyawarah daerah.
j) Mensyahkan Pengurus BADKO.
k) Menaikkan dan menurunkan status Cabang berdasarkan evaluasi perkembangan Cabang.
l) Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.
BAGIAN V
BADAN KOORDINASI
Pasal 24
Status
a) Badko adalah badan pembantu Pengurus Besar.
b) Badko HMI dibentuk untuk mengkoordinir beberapa Cabang.
c) Masa jabatan Pengurus Badko disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Besar.
Pasal 25
Personalia Pengurus Badko
a) Formasi Pengurus Badko hanya terdiri dari Ketua Umum, Ketua Bidang Intern, Ketua Bidang Ekstern, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara Umum
b) Yang menjadi Pengurus Badko adalah anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus Cabang, berprestasi dan minimal telah mengikuti Latihan Kader II.
c) Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua Umum oleh Sidang Pleno Badko untuk selanjutnya ditetapkan/disyahkan menjadi Pejabat Ketua Umum oleh Pengurus Besar.
Pasal 26
Tugas dan Wewenang
a) Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Besar tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.
b) Mewakili PB menyelesaikan persoalan intern di wilayah koordinasinya tanpa meninggalkan keharusan konsultasi dengan PB.
c) Melaksanakan segala hal yang diputuskan Musyawarah Daerah (MUSDA).
d) Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan.
e) Membantu menyiapkan draft materi kongres.
f) Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan cabang dalam wilayah koordinasinya.
g) Membentuk dan mengesahkan cabang persiapan.
h) Melantik cabang-cabang diwilayah koordinasinya berdasarkan surat keputusan PB HMI
i) Meminta laporan cabang-cabang dalam wilayah koordinasinya.
j) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan setiap semester kepada PB.
k) Menyelenggarakan Musda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kongres.
l) Memberikan laporan Pertanggung jawaban kepada Musda.
Pasal 27
Musyawarah Daerah
a) Musyawarah Daerah (Musda) adalah musyawarah utusan cabang-cabang yang ada dalam wilayah koordinasinya.
b) Penyelenggaraan Musda dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah konggres.
c) Apabila ayat (2) tidak terpenuhi, PB segera mengambil inisiatif untuk segera menetapkan Ketua Umum Badko.
d) Kekuasaan dan wewenang Musda adalah menetapkan Program Kerja dan memilih Ketua Umum/Formateur Badko yang selanjutnya menyususun kepengurusan untuk disahkan oleh PB.
e) Tata Tertib Musda disesuaikan dengan pasal 14 ART.
BAGIAN VI
CABANG
Pasal 28
Status
a) Cabang merupakan suatu kesatuan organisasi yang dibentuk di daerah yang ada perguruan tinggi dan atau lembaga pendidikan lainnya yang sederajat.
b) Masa jabatan Pengurus Cabang adalah satu tahun, terhitung semenjak pelantikan/serah terima jabatan Pengurus Cabang demisioner.
Pasal 29
Personalia Pengurus Cabang
a) Formasi Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
b) Yang dapat menjadi Pengurus Cabang adalah anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaan satu tahun dan telah mengikuti Latihan Kader II dan diutamakan yang pernah aktif di lembaga kekaryaan, Korkom, dan/atau pernah menjadi Pengurus Komisariat.
c) Apabila Ketua Umum Cabang tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dianglat Pejabat Ketua Umum Cabang oleh Sidang Pleno cabang dan untuk selanjutnya ditetapkan/disyahkan menjadi Pejabat Ketua Umum.
d) Ketua Umum Korkom, Rayon, Badan-badan Khusus, dan Ketua Umum Komisariat merupakan anggota Pleno Cabang.
Pasal 30
Tugas dan Wewenang
a) Pengurus Cabang Baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan/serah terima jabatan dengan Pengurus Cabang demisioner.
b) Selambat-lambatnya setelah 15 (lima belas) hari setelah konperensi, personalia Pengurus Cabang harus sudah terbentuk, dan Pengurus Cabang demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus Cabang yang baru.
c) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Konpercab/Muscab, kebijaksanaan nasional organisasi serta ketentuan-ketentuan lainnya.
d) Membentuk Korkom dan/atau Rayon bila diperlukan.
e) Mengangkat dan mengesahkan Pengurus Korkom dan/atau Rayon.
f) Mengesahkan Pengurus Komisariat dan Badan Khusus.
g) Membantu Pengembangan Lembaga kekaryaan.
h) Melaksanakan Pleno sekurang-kurangnya sekali 4 (empat) bulan atau sekurang-kurangnya 2 (dua) kali selama satu periode.
i) Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 4 (empat) bulan sekali kepada PB dengan tembusan kepada Pengurus Badko.
j) Menyelenggarakan Konperensi/Muscab.
k) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Konperensi/Muscab.
Pasal 31
Pendirian Cabang
a) Anggota HMI yang ingin mendirikan Cabang Persiapan harus mendapat pengesahan dari Badko yang bersangkutan.
b) Untuk mendirikan Cabang Persiapan harus mengajukan permohonan kepada Badko untuk mendapatkan pengesahan, setelah mempunyai anggota sekurang-kurangnya 100 (seratus) orang.
c) Sekurang-kurangnya setelah setahun berdiri dengan bimbingan dan pengawasan Badko yang bersangkutan, mempunyai minimal 150 (seratus limapuluh) orang anggota biasa.
d) Mempunyai 1 (satu) lembaga kekaryaan aktif, Pengurus Cabang Persiapan dapat mengajukan permohonan kepada PB untuk disahkan sebagai cabang penuh dengan disertai yang rekomendasi Badko yang bersangkutan.
e) Di tempat tertentu di luar negeri Pengurus Besar dapat mendirikan cabang dengan pengecualian ayat a, b, dan c.
f) Untuk mendirikan cabang baru dari satu Cabang Penuh harus mempunyai minimal 150 (seratus lima puluh) orang anggota biasa, sekurang-kurangnya 3(tiga) komisariat penuh, mempunyai 1 (satu) LPL aktif, 1 (satu) lembaga kekaryaan aktif, direkomendasikan oleh konperensi cabang penuh bersangkutan dan tidak berada dalam satu wilayah administrasi tingkat II (kodya/kabupaten) yang sama
Pasal 32
Penuruan Status dan Pembubaran Cabang
a) Status cabang dapat diturunkan dari cabang penuh mejadi cabang persiapan, apabila :
- Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan konferensi cabang selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.
- Tidak melaksanakan LK II minimal dua kali dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
- Tidak melaksanakan rapat pleno minimal empat kali selama 2 (dua) periode kepengurusan, rapat harian dan rapat presidium minimal 10 (sepuluh) kali selama 2 (dua) periode kepengurusan.
b) Apabila cabang yang sudah diturunkan statusnya dan tidak mampu menaikkan status cabangnya menjadi cabang penuh dalam 2 (dua) tahun, maka cabang yang bersangkutan dinyatakan bubar.